Dianggap Ilegal, PW MES Bengkulu dan Kalbar Tolak Munaslub 13 Desember 2025

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id – Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (PW MES) Kalimantan Barat dan PW MES Bengkulu secara tegas menolak rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) MES yang digagas pada 13 Desember 2025.

Kedua PW tersebut menilai agenda tersebut dipaksakan, tidak sesuai mekanisme AD/ART, serta tidak memiliki legitimasi yang sah dalam struktur organisasi MES.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Awaludin Razab, Sekretaris Umum PW MES Kalbar, dan Evan Stiawan, Sekretaris Umum PW MES Bengkulu, melalui pernyataan sikap bersama.

Menurut keduanya, Munaslub sebagai salah satu forum tertinggi organisasi selain Munas harus diselenggarakan berdasarkan ketentuan konstitusi MES, bukan melalui penetapan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dan dasar ketentuan organisasi.

Sekretaris Umum PW MES Kalbar, Awaludin Razab, menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyelenggaraan Munaslub harus berpegang pada ketentuan konstitusi organisasi.

Menurutnya, penetapan tanggal 13 Desember 2025 dilakukan tanpa keputusan Pengurus Pusat, dalam hal ini Ketua Umum terpilih Munas VI Tahun 2023, serta tidak melalui prosedur formal yang wajib ditaati seluruh jajaran MES.

“Kami menolak keras Munaslub 13 Desember 2025. Agenda tersebut dipaksakan, tidak sesuai AD/ART dan tidak memiliki landasan organisasi yang sah. Kami tidak akan mengakui proses yang inkonstitusional,” tegas Awaludin Razab.

Senada dengan itu, Evan Stiawan menambahkan bahwa penetapan agenda Munaslub harus dilakukan oleh organ yang berwenang sesuai ketentuan AD/ART, yakni Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah pengusul Munaslub.

“Setiap penetapan tanggal atau pelaksanaan Munaslub yang tidak berasal dari mandat Pengurus Pusat atau PW pengusul merupakan tindakan di luar aturan. Ini berpotensi merusak tatanan organisasi dan menciptakan dualisme kepemimpinan,” ujar Evan.

Keduanya menjelaskan bahwa pelaksanaan Munaslub adalah wewenang Pengurus Pusat (Ketua Umum) atau Pengurus Wilayah pengusul, sesuai mekanisme AD/ART.

Baca Juga:  Kejurnas Akuatik 2026, Duet Aulia-Gendhis Kembali Sumbang Emas untuk Jatim

Jika Munaslub dilaksanakan oleh Pengurus Pusat, maka penetapan panitia resmi—Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC)—harus mendapat persetujuan Ketua Umum terpilih hasil Munas VI Tahun 2023.

Namun, apabila hingga batas waktu tiga bulan sejak usulan Munaslub diajukan Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakannya, maka kewenangan pelaksanaan Munaslub otomatis beralih kepada Pengurus Wilayah pengusul.

Mereka menegaskan bahwa tanpa keputusan formal tersebut, setiap upaya penyelenggaraan Munaslub berpotensi menimbulkan kekisruhan dan merusak marwah organisasi.

“AD/ART adalah pedoman tertinggi. Jika ada pihak yang menentukan tanggal sendiri tanpa mandat resmi, itu tindakan inkonstitusional dan berbahaya bagi integritas organisasi MES,” tegas Awal dan Evan dalam pernyataan bersama.

PW MES Kalbar dan PW MES Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap berada pada jalur konstitusi organisasi.

Mereka mendukung sepenuhnya pelaksanaan Munaslub yang sah, kredibel, dan sesuai AD/ART, bukan yang ditetapkan melalui langkah-langkah sepihak.

“Organisasi sebesar MES harus dikelola dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Kami tidak akan mengikuti kegiatan yang tidak taat mekanisme dan berpotensi mencederai legalitas organisasi,” tutup keduanya.

Dengan pernyataan sikap ini, PW MES Kalbar dan PW MES Bengkulu mengimbau seluruh jajaran MES—di pusat, wilayah, daerah, hingga luar negeri—untuk menjaga soliditas dan mengutamakan tertib organisasi guna menghindari dualisme dan perpecahan internal.

Tidak luput juga yang menjadi sorotan yakni keberdaan sekretariat MES yg main ancam dan terlalu masuk dalam mensukseskan pelaksanaan Munaslub Ilegal dan tak berdasar sehingga keuangan sekretariat pasca Munaslub harus diaudit.

Disamping itu dalam undangan, nyata-nyata memakai kop surat MES dan yang bertanda tangan Iwan Ponco selaku Ketua steering Commite dan Hj. Siti Makrifah selaku Ketua Organizing Commite yang tidak berdasar, karena kedua orang tsb dalam kedudukannya tidak sesuai dgn AD ART.(*)

Berita Terkait

Terpilih Kembali Sebagai Ketua Pengprov Muaythai Jatim, Baso Juherman Siapkan Langkah Besar Menuju PON 2028
Mudhazir Salam Raih Juara I Ju-Jitsu Surabaya Rising Champion 2026
Budo Festival 2026 di Unesa, Perkuat Kerjasama Olahraga Jepang-Jatim
KONI Jatim Matangkan Persiapan PON Pantai 2026
Wawali Malang Evaluasi Jalur Mandiri Popda, Hasilnya Dua Atlet Dipastikan Berangkat
DRAMA 120 MENIT! Sempat Tertinggal, Indonesia Akhirnya Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti dan Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Muaythai Surabaya Jadikan SRC Seri 3 Ajang Pembibitan Atlet Menuju Porprov 2027
Raih 10 Emas, FAJI Jatim Juarai Kejurnas Arung Jeram 2026 di Bali
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 16:56 WIB

Polsek Kartoharjo Bersama TNI dan Warga Pulihkan Rumah Korban Angin Kencang, 20 Warga Terima Bansos

Sabtu, 7 November 2026 - 14:19 WIB

Subuh Keliling : Kapolresta Tuban Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Layanan Gratis Call Center 110

Sabtu, 7 November 2026 - 14:18 WIB

Semangat Hari Pahlawan : Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis, Ajak Warga Peduli Kamtibmas

Sabtu, 7 November 2026 - 13:40 WIB

Kapolres Bojonegoro Tinjau Korban Puting Beliung dan Salurkan Bantuan

Sabtu, 7 November 2026 - 13:21 WIB

Subuh Keliling di Surabaya, Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Sabtu, 7 November 2026 - 13:16 WIB

Polres Bondowoso Rangkul Driver Ojol, Sediakan Ruang Dialog Kamtibmas Lewat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 19:44 WIB

Jumat Keliling di Surabaya, Wakapolda Jatim Ajak Warga Bersama Cegah Kenakalan Remaja

Jumat, 6 November 2026 - 19:43 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Almarhum Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya, Seorang Warga Turut Diamankan

Berita Terbaru