Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).

Mereka adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan tersebut.

“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” terang AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:  Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi

Kapolres Pasuruan, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.

“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Jazuli.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.(Tyaz)

Berita Terkait

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari
Diduga Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polda Jatim
Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita di Pelabuhan Tanjungperak Surabaya
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:33 WIB

Ops Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Ngawi Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:22 WIB

Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Adhisty Atas Juara Lomba Melukis Difabel

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Borong Juara! Polda Jatim Bersinar di Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:18 WIB

Bukan Razia Biasa, Polres Jember Jadikan Operasi Patuh Semeru Aksi Senyum dan Cokelat untuk Keselamatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:43 WIB

Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah Mesti Jumlah Pelanggaran Menurun Operasi Patuh 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:17 WIB

Perkuat Kerja Sama PPA, Bareskrim Polri Terima Kunjungan Delegasi Kepolisian Nasional Korea Selatan

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:54 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Razia Gabungan Ops Patuh Semeru 2025, Fokuskan Penertiban Malam Hari di Gempol dan Pandaan

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:56 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam, Perkuat Sinergitas Dukung Program Pemerintah

Berita Terbaru