KPK Panggil Gubernur Jatim Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Jatim, tahun anggaran 2021-2022.

Hal itu disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).

“Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” kata Budi Prasetyo.

Ketika ditanya siapa yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Budi mengatakan bahwa yang dipanggil yaitu KIP atau Khofifah Indar Parawansa.

“KIP, Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.

Pemanggilan Khofifah untuk pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Khofifah, KPK juga turut memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Baca Juga:  Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima, dan 17 tersangka pemberi.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.(*/red)

Berita Terkait

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo
Polri Gaungkan Kampanye “Rise and Speak” di USU: Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan dan Eksploitasi
Habis Aceh Terbitlah Trenggalek, LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Apresiasi Prabowo Soal Polemik Empat Pulau, LaNyalla Minta Para Pembantu Presiden Ambil Pelajaran
Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG
Ditjenpas Kembali Kirim 100 Napi Narkoba Asal Sumatera Utara Ke Nusakambangan
Panen Raya Serentak, Polri Ekspor Ribuan Ton Jagung dan Bangun 18 Gudang Penyimpanan
Presiden Prabowo Senang Kapolri dan Jajaran Turut Sukseskan Swasembada Pangan
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:52 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti Religi

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:44 WIB

Anggota BP Sinode GKT : “Kegiatan Sosial Polda Jatim di Hari Bhayangkara ke -79 Bukti Polri Untuk Masyarakat”

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:58 WIB

Jelang Suroan Agung, Polres Ngawi Gelar Rakor

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:20 WIB

Idul Adha 1446 H, Polres Tuban Distribusikan 6 Ekor Sapi dan 27 Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:17 WIB

Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:24 WIB

Polres Jombang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan Hingga Masjid

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:59 WIB

Polisi Lakukan Pengamanan 67 Gereja di Malang Saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:36 WIB

Gelar Psikoedukasi Polres Magetan Bersama SSDM Polri Rawat Persatuan Antar Perguruan Silat Jelang Suroan 2025

Berita Terbaru