Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat kasus Pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sumberejo Kecamatan Banyuputih pada Oktober 2024.

Korban Taufiq Hidayatullah alias Opek warga Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar mengalami luka dibagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, Kepala dan leher luka lecet serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri.

Tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37) karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Taufik.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan kejadian pengeroyokan ini terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024 di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih dan untuk laporan di Polsek Banyuputih.

Baca Juga:  Kedapatan akan Terbangkan Balon Udara, Polres Tulungagung Tangkap Sekelompok Remaja di Boyolangu

Kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama para tersangka bermusyawarah terkait dengan kejadian kehilangan sepeda motor di daerah Jangkar.

Namun dalam musyawarah tersebut terjadi selisih paham karena tersangka D dituduh melakukan pencurian sehingga menyebabkan emosi dan terjadilah pengeroyokan.

“Setelah kejadian dilaporkan di Polsek Banyuputih kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil diamankan 7 tersangka oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025)

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan juga menjelaskan selain menangkap 7 orang tersangka, Tim Resmob Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 buah jaket.

“Ketujuh tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. (*)

Berita Terkait

Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok
Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Jambret, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 43 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:34 WIB

Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Bersama Polsek Jajaran Laksanakan Penyekatan Warga PSHT

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:50 WIB

Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:48 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:46 WIB

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:51 WIB

Forkopimda Magetan Perkuat Sinergi, Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Kamtibmas Terkait Perguruan Silat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:57 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru