Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat kasus Pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sumberejo Kecamatan Banyuputih pada Oktober 2024.

Korban Taufiq Hidayatullah alias Opek warga Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar mengalami luka dibagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, Kepala dan leher luka lecet serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri.

Tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37) karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Taufik.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan kejadian pengeroyokan ini terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024 di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih dan untuk laporan di Polsek Banyuputih.

Baca Juga:  Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH

Kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama para tersangka bermusyawarah terkait dengan kejadian kehilangan sepeda motor di daerah Jangkar.

Namun dalam musyawarah tersebut terjadi selisih paham karena tersangka D dituduh melakukan pencurian sehingga menyebabkan emosi dan terjadilah pengeroyokan.

“Setelah kejadian dilaporkan di Polsek Banyuputih kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil diamankan 7 tersangka oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025)

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan juga menjelaskan selain menangkap 7 orang tersangka, Tim Resmob Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 buah jaket.

“Ketujuh tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. (*)

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 44 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:34 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Saat Hadiri Pengukuhuan Relawan P4GN

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:06 WIB