Sewakan Kamar untuk Perbuatan Cabul, Ops Pekat Semeru 2025 Ringkus Seorang Pemuda di Kertosono

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, SIK, MH mengonfirmasi bahwa jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.

Seorang pria berinisial DE (19), Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan karena diduga menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk melakukan penyediaan tempat untuk melakukan perbuatan cabul. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Nganjuk, Kamis (6/3/2025).

Polisi mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono di kamar nomor 15 pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dari keterangan mengungkapkan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri tersebut Pelaku diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50.000

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, SH menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyimpulkan adanya praktik penyediaan tempat untuk melakukan perbuatan cabul. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan mengamankan di wilayah Kertosono,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

Sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di Stadion Rumah Kost Barat, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Di kamar nomor 06, polisi menemukan barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.

Hasil mengungkap mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15.000 kepada penyewa.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165.000, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, DE (19) dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yaitu mengatur tentang orang yang dengan adat atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

“Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih penempatan dalam penerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk melakukan perbuatan hukum,” tambah Kapolsek Kertosono.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:34 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Saat Hadiri Pengukuhuan Relawan P4GN

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:06 WIB