Mahasiswa Unesa Kritik Permenpora 14 Tahun 2024, Dianggap Berpotensi Ganggu Pembinaan Olahraga Prestasi di Indonesia

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi terus menuai kritik tajam dari berbagai Stakeholder Olahraga.

Kebijakan ini dinilai memiliki potensi merugikan Pembinaan Olahraga Prestasi di Indonesia, bahkan bisa berisiko mengarah pada Pembekuan Indonesia oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) turut mengkritisi kebijakan ini melalui Kajian Akademis.

Para Mahasiswa melibatkan pakar, dosen, dan KONI Jawa Timur sebagai sumber penguat argumen.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menyebutkan bahwa dalam kajian awal, perumusan Permenpora tidak transparan dan tidak didukung oleh naskah Akademis yang memadai.

Hal ini menyebabkan banyaknya poin dalam peraturan yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang mengedepankan Netralitas Politik dan Otonomi dalam pengelolaan Organisasi Olahraga.

Noval juga menekankan, dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan Cabang Olahraga.

“Pembinaan prestasi Atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi Atlet kita,” kata Novan.

Baca Juga:  Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

Dia menambahkan bahwa jika Intervensi Pemerintah semakin dalam, Indonesia bisa menghadapi pembekuan oleh IOC, seperti yang pernah dialami PSSI oleh FIFA.

Beberapa Pasal dalam Permenpora yang menjadi sorotan adalah:
Pasal 10 Ayat (2): Menyatakan bahwa forum tertinggi Organisasi Olahraga harus diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian, padahal sebelumnya cukup dengan persetujuan mayoritas anggota.

Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Mengatur rekrutmen tenaga Profesional dan Kompensasi gaji yang berasal dari pendanaan Organisasi di luar APBN /APBD.

Pasal 21 Ayat (2): Menyatakan bahwa menteri dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan persetujuan perubahan dalam kepengurusan Organisasi yang tidak mendapat rekomendasi Kementerian.

Pasal 28 Ayat (1): Mengizinkan Menteri membentuk Tim Transisi jika sengketa menghambat proses Pembinaan Olahragawan.

Kritik – kritik ini mengarah pada ketidakselarasan dengan prinsip Independensi Organisasi Olahraga, yang seharusnya bebas dari campur tangan Pemerintah.

Untuk itu, Noval dan rekan – rekannya mengusulkan agar Permenpora ini dicabut sementara, lalu direvisi dengan melibatkan dialog terbuka antara Pemerintah dan Stakeholder Olahraga untuk menciptakan peraturan yang lebih Konstruktif bagi kemajuan Olahraga di Indonesia.(Hms)

Berita Terkait

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke – 79
Hari Lingkungan Hidup, PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal di Laga Krusial Indonesia Lawan China
KONI Jatim Kritik Permenpora 14/2024, Ancaman Bagi Independensi Olahraga
Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan
Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Polres Bondowoso Gelar Kejuaraan Panahan
Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025
Personel Polres Lamongan, Bripda Sholeh Maulana, Raih Medali Emas di Pencak Silat Pangdivif 2 Cup 2025
Tanamkan Pelajaran Moral dan Empati Anggotanya, Dojo Wijaya Putra Bagikan Takjil Dan Santuni Yatim Piatu
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:17 WIB

Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:15 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:40 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Mojokerto Kota Berbagi ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:06 WIB

Polres Ponorogo Gelar Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 20:56 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Beri Layanan Kesehatan Gratis Belasan Ribu Warga Jawa Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 20:54 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru