Korban Trauma Berat, 2 Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Tulungagung Diringkus Polisi

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers, Jumat (20/12/2024).

AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara,” ungkap AKBP Taat.

“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji,” lanjutnya.

Korban berusia 23 tahun penyandang tunarungu dan tuna wicara.

“Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawabarat, Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai sales makanan,” ujarnya.

Untuk peristiwa terjadi di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 di mana tersangka DV melakukan kejahatannya di kos korban, kemudian melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024. Sedangkan tersangka AK melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024,” ujar AKBP Taat.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

“Ada 3 peristiwa kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya,” sambungnya.

Pada tanggal 5 Desember 2024 membuat laporan di Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolres.

Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.

“Pada saat melakukan kejahatannya, tersangka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulut korban,” katanya.

“Dari peristiwa tersebut barang bukti yang berhasil disita 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban,” sambungnya.

Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.

Pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:02 WIB

Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:38 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:58 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:06 WIB

Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:22 WIB

Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang

Berita Terbaru