Residivis Curas Asal Lamongan Diringkus Tim Resmob Polres Mojokerto Kota

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MOJOKERTO – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H Memimpin Konferensi Pers ungkap kasus Curas bertempat di aula hayam wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025).

AKBP Daniel menyampaikan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, korban merupakan perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku di media sosial. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.

Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju Dawarblandong Mojokerto. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian, jelas Kapolres Mojokerto Kota.

Lebih lanjut AKBP Daniel menambahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018. “Di tahun 2008 divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh tim Resmob.

Motifnya adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat, pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 21 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:34 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Saat Hadiri Pengukuhuan Relawan P4GN

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:06 WIB