Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Polres Gresik Amankan Satu Tersangka

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Gresik Rungkus Dua Pengedar Sabu

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.(*/hr)

Berita Terkait

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading
Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar Motor di Persawahan dan Teras Rumah
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:44 WIB

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

Rabu, 15 April 2026 - 18:38 WIB

Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan

Rabu, 15 April 2026 - 18:35 WIB

Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

Rabu, 15 April 2026 - 15:43 WIB

Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi

Rabu, 15 April 2026 - 10:07 WIB

Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis

Rabu, 15 April 2026 - 10:06 WIB

Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Selasa, 14 April 2026 - 16:49 WIB

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07 WIB

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Berita Terbaru