Tersangka Curanmor Asal Jombang Diringkus Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Seorang ayah tiri mengajak anak tirinya yang masih duduk di bangku SMPN melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Jombang. Keduanya adalah DY (46) dan SR (16) merupakan warga Jombang.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengungkapkan bahwa kejadian curanmor yang sangat meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Tulungagung ini berkat adanya kerjasama antara aparat hukum dengan masyarakat.

Seperti curanmor yang terjadi di wilayah Ngantru dan Karangrejo melibatkan seorang ayah tiri yang mengajak anak tirinya untuk berbuat yang melawan hukum. Akibatnya keduanya tertangkap beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu keliling wilayah dimana jika ada motor yang diparkir di pinggir jalan masih ada kunci kontaknya dan ditinggal pemilik.

“Pelaku dewasa selaku eksekusi dan anak tirinya bertindak mengawasi situasi. Jika dirasa aman, motor akan langsung diambil dan dibawa pelaku ke Jombang. Anak tirinya dibayar Rp50 ribu usai membantu aksi ayahnya jika berhasil,” ujarnya.

Tiga korban yang melapor ke Polisi yaitu  Iswahyudi (44) warga Ngantru, Susanto (48) warga Kedungwaru, dan Imam Sururi (69) warga Karangrejo, sampainya.

Baca Juga:  Usai Apel Gelar Ops Ketupat Semeru 2025, Polres Tulungagung Musnahkan 3.512 Botol Miras dan 407 Knalpot Brong

Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 R2 Honda Scoopy S-5461-ODA (sarana pelaku), 2 buah helm, 1 buah handphone, sepasang sandal, uang Rp60.000, 1 BPKB ranmor Honda Supra (TKP Karangrejo), tas, topi, gunting dan dompet.

Kronologi penangkapan pelaku yaitu pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.18 Wib, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Karangrejo dan Unit Reskrim Polsek Ngantru pada saat melakukan penyelidikan perkara curanmor di jalan masuk wilayah Desa Jeli Kecamatan Karangrejo, petugas mendapati ciri-ciri diduga pelaku curanmor yang sama persis /identik dengan pelaku dan sarana yang digunakan pelaku curanmor di TKP – TKP sebelumnya, lanjut Wakapolres.

“Petugas mencoba menghentikan para pelaku namun berusaha melawan dan berupaya kabur, Polisi mengambil tindakan tegas terukur. Masyarakat yang berada di lokasi membantu petugas turut serta mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Beberapa wilayah pernah menjadi sasaran aksi pelaku yang notabene residivis, yaitu Tulungagung 3 kali, Kota Batu, Jombang dan Lamongan.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:02 WIB

LaNyalla Dorong Skema 4P Wujudkan TKDN Maritim Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

Berita Terbaru