Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Magetan – Jajaran Polres Magetan melalui tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Panekan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Pelaku berinisial AR (45), warga Kecamatan Panekan, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban saat itu berangkat dari rumah untuk mencari rumput dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125SD tahun 2015 di pinggir jalan area persawahan Desa Milangasri tanpa mengunci stang.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah selesai mencari rumput, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AR. Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain yang diduga hasil pencurian di lokasi berbeda, yakni area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Dari tangan tersangka, petugas menyita:
* 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru (sarana yang digunakan pelaku)
* 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam (hasil curian)
* 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam silver (hasil curian)
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengunci stang saat diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar.”

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor di wilayah Magetan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas.”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan. (Tyaz)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:33 WIB

Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53 WIB

Kapolri Kenang Jejak Reformasi Gus Dur Melalui Ziarah di Tebuireng Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:21 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jadikan Ziarah ke Makam Presiden RI Terdahulu Sebagai Momentum Refleksi Nilai Kebangsaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:20 WIB

Usai Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Ziarah-Tabur Bunga ke Makam Soeharto

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:17 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Kediri Kota Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:14 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Kota Gelar E-Sport Cup 2026 untuk Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolda Cup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:05 WIB

Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:03 WIB

Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Berita Terbaru