Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi untuk Isi Ulang Gas Portable

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan atau disuntikkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB (22), laki-laki, warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus pengisian ulang.

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers.

Setelah proses pengisian selesai, tabung gas portable tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja dan Rp13.000 untuk isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 20 April 2026 sore, saat petugas menerima informasi adanya aktivitas jual beli dan isi ulang gas portable. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.

Baca Juga:  Timbulkan Ledakan dan Kerugian Materi, 7 Remaja Diringkus Polres Tulungagung

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong. Dari hasil interogasi, diketahui tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Dari saksi RP:

23 tabung gas portable dalam keadaan isi

14 tabung gas portable dalam keadaan kosong

Dari tersangka AB:

1 tabung LPG subsidi 3 kilogram masih berisi

1 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong

1 alat isi ulang gas

24 tabung gas portable kosong

1 tabung gas portable berisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.(Tyaz)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:33 WIB

Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53 WIB

Kapolri Kenang Jejak Reformasi Gus Dur Melalui Ziarah di Tebuireng Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:21 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jadikan Ziarah ke Makam Presiden RI Terdahulu Sebagai Momentum Refleksi Nilai Kebangsaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:20 WIB

Usai Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Ziarah-Tabur Bunga ke Makam Soeharto

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:17 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Kediri Kota Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:14 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Kota Gelar E-Sport Cup 2026 untuk Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolda Cup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:05 WIB

Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:03 WIB

Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Berita Terbaru