Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi untuk Isi Ulang Gas Portable

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan atau disuntikkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB (22), laki-laki, warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus pengisian ulang.

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers.

Setelah proses pengisian selesai, tabung gas portable tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja dan Rp13.000 untuk isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 20 April 2026 sore, saat petugas menerima informasi adanya aktivitas jual beli dan isi ulang gas portable. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.

Baca Juga:  Timbulkan Ledakan dan Kerugian Materi, 7 Remaja Diringkus Polres Tulungagung

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong. Dari hasil interogasi, diketahui tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Dari saksi RP:

23 tabung gas portable dalam keadaan isi

14 tabung gas portable dalam keadaan kosong

Dari tersangka AB:

1 tabung LPG subsidi 3 kilogram masih berisi

1 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong

1 alat isi ulang gas

24 tabung gas portable kosong

1 tabung gas portable berisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.(Tyaz)

Berita Terkait

Manfaatkan 2 Barcode, Pelaku Jual Beli BBM Subsidi Secara Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung
Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu
Tergiur Jadi ASN, 14 Warga Gresik Tertipu hingga Rp1,5 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Jaringan dan Korban Baru
Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan di Menganti, Sempat Buron ke Malang
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:42 WIB

Surabaya Juara Umum Kejuaraan Muaythai Piala Wali Kota Surabaya

Minggu, 26 April 2026 - 15:28 WIB

Bidik Juara Umum, IPSI Surabaya Andalkan Generasi Baru di Kejurprov Jatim 2026

Minggu, 26 April 2026 - 14:41 WIB

Jamin Kesehatan Atlet, KONI Surabaya Teken MoU Dengan RS Ubaya dan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 15 April 2026 - 05:41 WIB

Kapolres Ngawi Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia Belgia

Senin, 16 Maret 2026 - 12:59 WIB

Indonesia Siap Gelar AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Momentum Kebangkitan Voli Asia

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:40 WIB

Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum Ketua KBI Jatim yang Diduga Terjerat Kasus Asusila

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Sahurun 30K : Polres Magetan Wadahi Komunitas Pelari di Bulan Ramadhan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WIB

Bupati Gresik Serahkan Bonus Rp 9,3 milliar Kepada Atlet, Pelatih, Asisten Pelatih dan Official Porprov IX Jatim

Berita Terbaru