Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – CA, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus dugaan korupsi pengelolahan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menyatakan bahwa, CA diduga menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi.

Punia menambahkan, akibat perbuatan CA, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.

“Bahwa CA selaku Direktur Utama pada periode 2016-2024 Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS antara rentang waktu 2016-2024, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif,” katanya, dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.

Punia menjelaskan, modus yang dipakai CA saat itu yakni, meminta staf keuangan Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran dan membuat laporan seolah uang itu dipakai untuk operasional.

Baca Juga:  Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Dari kerugian negara Rp10,2 miliar itu, penyidik mengungkap bahwa 7,4 miliar di antaranya dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.

“Ya, dari Rp10 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang mana seharusnya, anggaran itu dipakai untuk membeli pakan satwa,” ungkapnya.

Penyidik juga menyebut kalau aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga pada kondisi di KBS seperti, tidak ada perkembangan wahana, fasilitas tidak terawat, satwa banyak yang tidak sehat dan cenderung mati.

Adapun atas perbuatan itu, CA disangkakan dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatan itu, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media
Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka
Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:20 WIB

Antisipasi Kemarau 2026, Polres Magetan bersama Forkopimda Magetan Gelar Rakor Kesiapsiagaan Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:41 WIB

Wujudkan Institusi Bersih, Propam Polda Jatim Gelar Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online di Polres Jember

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:39 WIB

Kapolres Jombang Serahkan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:38 WIB

Polri Kukuhkan LP-KTB, Bangun Tata Kelola Sekolah Unggulan Bertaraf Internasional untuk Cetak Pemimpin Masa Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:31 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Ngawi Gelar Pelatihan Etika Komunikasi bagi Personel

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:29 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Pelempar Bondet di Mayangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28 WIB

Polri Gelar Training of Trainers Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Berita Terbaru