sentralmerahputih.id | Surabaya – CA, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus dugaan korupsi pengelolahan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menyatakan bahwa, CA diduga menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi.
Punia menambahkan, akibat perbuatan CA, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.
“Bahwa CA selaku Direktur Utama pada periode 2016-2024 Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS antara rentang waktu 2016-2024, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif,” katanya, dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.
Punia menjelaskan, modus yang dipakai CA saat itu yakni, meminta staf keuangan Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran dan membuat laporan seolah uang itu dipakai untuk operasional.
Dari kerugian negara Rp10,2 miliar itu, penyidik mengungkap bahwa 7,4 miliar di antaranya dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.
“Ya, dari Rp10 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang mana seharusnya, anggaran itu dipakai untuk membeli pakan satwa,” ungkapnya.
Penyidik juga menyebut kalau aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga pada kondisi di KBS seperti, tidak ada perkembangan wahana, fasilitas tidak terawat, satwa banyak yang tidak sehat dan cenderung mati.
Adapun atas perbuatan itu, CA disangkakan dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Atas perbuatan itu, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.(*)







