Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus menonjol peredaran gelap narkotika dengan menyita 3.2 Kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika sebelumnya hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar.

“Dari pengembangan kasus, kami mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi dikendalikan oleh tersangka FI yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Residivis Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos

“Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelas Kompol Hendro.

Menurut Kompol Hendro, Kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ‘ranjau’ atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.

Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.

Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kompol Hendro. (*)

Berita Terkait

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan
Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Pantai Pilang, Satu Tersangka Diamankan
Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan dan Anak
Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK
Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Pencuri Sapi
Polsek Duduksampeyan Amankan Sopir Truk Yang Ngaku Aki Dicuri Ternyata Uangnya Buat Modal Judi
Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Kafe yang Terekam CCTV
Polres Probolinggo Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Dalam Sumur, Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:49 WIB

Kadindik Jatim Saksikan MoU PT Indobismar dengan 137 SLB, Perluas Akses Magang bagi Siswa Berkebutuhan Khusus

Jumat, 3 April 2026 - 06:01 WIB

Pimpin Sertijab Kepala SMAN 5 Taruna Brawijaya, Kadindik Jatim Tekankan Kolaborasi dan Karakter Disiplin

Senin, 30 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains di Akpol, Dorong Transformasi SDM dari Reaktif ke Proaktif

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:11 WIB

Taruna Akpol Gelar Penyuluhan Mudik Aman dan Sosialisasi Layanan 110 di Daan Mogot

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:49 WIB

Gubernur dan Kapolda Jatim Resmikan Sarana Prasarana SMAN 2 Taruna Bhayangkara di Banyuwangi

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:40 WIB

Pastikan Ribuan Santri Mudik Aman, Polres Magetan Gelar Ramp Check dan Cek Kesehatan Sopir di Ponpes Al-Fatah Temboro

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:16 WIB

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) 2026

Berita Terbaru