Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim menangkap sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Operasi Tumpas Semeru 2025.

Ke 10 orang tersangka narkoba yang kini sudah ditahan itu terdiri atas 1 orang tersangka sebagai bandar, sedangkan 9 orang tersangka lainnya sebagai pengedar.

Adapun 8 dari 10 tersangka ini juga merupakan 1 jaringan.

Hal itu seperti dikatakan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/25) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan ke 10 tersangka narkoba itu merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“10 tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH 8 orang ini adalah 1 jaringan. Sedangkan 2 pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA” Ucap Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp3.100.000.

Baca Juga:  Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, terkait dengan 8 orang tersangka yang merupakan 1 jaringan, bandarnya adalah tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan.

FZ ini juga terhubung dengan tersangka lain yang mempunyai nama alias “changcuters” yang merupakan bandar dari FZ yang sampai saat ini masih dalam daftar DPO jajaran Polres Probolinggo Kota.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali,” kata AKBP Rico.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota juga mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo. (Tyaz)

Berita Terkait

Perwira Polsek Tegalsari Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Perwira TNI AL, Begini Kronologinya
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu
Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe
Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid
Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal
Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kejahatan, Belasan Pelaku Diamankan, Kembalikan Barang Bukti Milik Korban
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Polres Ngawi Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Jelang Idul Adha 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:43 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Bersih-bersih Sungai Dukung Indonesia ASRI

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:38 WIB

Iming-iming Haji dan Bantuan Uang, Komplotan Penipu Lansia Diciduk Polisi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:06 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi dan Illegal Logging, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:44 WIB

Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Ngawi Intensifkan Patroli

Berita Terbaru