Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – JATIM, Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.

Kedua tersangka berinisial Y (45), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan, dan HAS (30), swasta asal Kelurahan Pandaan, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan apresiasi kerja tim atas penangkapan tersebut.

“Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung polri,” ujar Kapolres.

“Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” pungkasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi mulai 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram.

Baca Juga:  SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB

Selain itu, dalam kasus lain, tersangka Y dan HAS juga mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Modus operandi yang digunakan adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun meranjau sesuai perintah H, dengan sistem pembayaran transfer.

Tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu per gram serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Untuk ganja, Y mengaku membelinya via Instagram pada Juli 2025 untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:30 WIB

Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:27 WIB

Polrestabes Surabaya Perkuat Tim Tangguh Jogoboyo, Respons Cepat Layanan Pengamanan Kota

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:45 WIB

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:28 WIB

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:27 WIB

Sinergitas Korlantas Polri Bersama PT Hutama Karya Dalam Mendukung Program Pemerintah Zero Over Dimensi dan Overload 2027

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:08 WIB

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:48 WIB

Kades Drokilo Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,47 Miliar Gegerkan Bojonegoro

Berita Terbaru