Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:  Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari

Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Dhecky.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media
Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka
Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan
Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:35 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

Senin, 20 Juli 2026 - 18:48 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 16:52 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:07 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:14 WIB

Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIB

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan

Berita Terbaru