Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.

Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya dan Sabu dari Tiga Tersangka

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang
Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:56 WIB

Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro Tanam Ribuan Pohon Kayu Putih dan Balsa

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit Teritorial, Kodim Bojonegoro Gelar Latnister Proglatsi Sistem Blok Ketahanan Pangan Terpadu

Senin, 1 Juni 2026 - 13:18 WIB

Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:26 WIB

Dandim Bojonegoro Tinjau Sasaran TMMD 129 di Desa Kesongo Kedungadem

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Ratusan Prajurit Kodim Bojonegoro Ikuti Tes Garjas Periodik

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kasal Beri Penghargaan 25 Prajurit TNI AL, 2 dari Lanal Banyuwangi Berprestasi Gagalkan Penyelundupan

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Garap 10 Jembatan Perintis Garuda, Babinsa Kodim Bojonegoro dan Masyarakat Gotong Royong Permudah Konektivitas Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

Babinsa Sukosewu Bojonegoro Bantu Lansia Korban Penipuan

Berita Terbaru

Ketua Umum Asosiasi Pewarta Indonesia (API), Moch Syamsul Arifin. Foto/Ist

Berita

Ketua Umum API Ucapkan Selamat HUT Ke‑99 Persebaya

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:59 WIB