Polres Ngawi Bongkar Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memimpin konferensi pers ungkap kasus pupuk bersubsidi, bertempat di ruang guyup Polres Ngawi.

Tujuh orang tersangka dalam upaya penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

“Jumlah sitaan seluruhnya yaitu 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut, handphone dan uang tunai Rp700 ribu,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon.

Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, dari aduan masyarakat dan gerak cepat Satuan Reskrim Polres Ngawi, dengan menyanggong dan memberhentikan dua truk sarat muatan pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi.

Kedua truk itu nopol M 9587 UN dan M 8735 UP ternyata memuat pupuk NPK jenis Phonska. Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37) dan AF (30).

“Kami dalami sebab pupuk ini atensi Polri dan keberadaan pupuk juga vital dalam mendukung ketahanan pangan. Bila dimainkan tentu akan merugikan petani dan mempengaruhi hasil pertanian,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi media, pada Sabtu (16/8/2025).

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang. B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak. Harga ini jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak.

B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo. NH pun membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia 7 kwintal.

ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak. ZA juga sudah memberikan uang muka Rp9,4 juta pada M.

Baca Juga:  Kurang dari 1x24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi

Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH dan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta pada ZH. M juga memberi uang jasa pada ZA sebesar Rp700 ribu.

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).

Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.

Kepada para tersangka dipersangkakan pada Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1960 juncto Perpu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan juncto pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 15 tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag RI no 4 tahun 2023 tentang pencabutan atas Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 (2), Pasal 36 UURI No. 7/2014 tentang Perdagangan, Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. (tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB