Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dari hasil ungkap tersebut, seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).

AKP M Budiono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

“Polisi mengamankan tersangka di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (26/7/2026) lalu,”kata AKP M Budiono.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Baca Juga:  Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

AKP Budiono mengatakan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Budiono.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun.

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Budiono. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di Lereng Gunung Bromo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru