Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu
Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Polres Gresik Amankan Satu Tersangka
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:57 WIB

Puncak HPN 2026 PWI Jatim, 24 Tokoh Raih Penghargaan

Rabu, 1 April 2026 - 14:32 WIB

Bakesbangpol Jatim Tegaskan Sudah Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan, Terduga Pelaku Disebut Turun Pangkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:15 WIB

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Senin, 28 Juli 2025 - 23:42 WIB

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia, Ternyata Sudah Kenal Sejak 2021

Senin, 21 Juli 2025 - 15:05 WIB

Diduga Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polda Jatim

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:39 WIB

Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Mapolda Jatim, Terkait Dana Hibah 2021-2022

Senin, 10 Februari 2025 - 23:35 WIB

Gagalkan Pencurian,47 HP Berhasil Diamankan Polisi Saat Konser Musik di Tulungagung

Senin, 10 Februari 2025 - 09:08 WIB

Ratusan Botol Diamankan, Polres Mojokerto Kota Grebek Rumah Produksi Miras Ilegal

Berita Terbaru