Polres Gresik Tangkap Bank Plecit Yang Diduga Aniaya Dua Perempuan di Kebomas

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Aksi penagihan utang yang berujung tindak kekerasan terjadi di Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.

Penangkapan pelaku merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang milik suami korban.

Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” ungkap AKP Arya.

Cekcok pun tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok.

Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.

Baca Juga:  Peringati HUY Bhayangkara Ke-79, Kapolres Gresik Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban.

Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” terang Arya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan.(*)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 40 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:28 WIB

Hari Pertama Kejurnas Akuatik 2026, Tim Loncat Indah Jatim Berhasil Raih 10 Medali

Senin, 4 Mei 2026 - 09:05 WIB

Draf Raperda Keolahragaan Jatim Picu Polemik, Posisi KONI Terancam Melemah

Kamis, 30 April 2026 - 15:42 WIB

Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, PB Muaythai Indonesia Cetak Rekor Pengiriman Atlet

Selasa, 28 April 2026 - 19:15 WIB

Persebaya Hajar Arema 4 Gol Tanpa Balas di Pulau Dewata, Rivera Jadi Bintangnya

Selasa, 28 April 2026 - 13:05 WIB

Menuju Porprov 2027, Eri Cahyadi Genjot Infrastruktur Olahraga: Sirkuit Grasstrack hingga Motocross Disiapkan

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Lifter Muda Bersinar, Jatim Raih 4 Emas di Kejurnas Angkat Besi Senior 2026

Senin, 20 April 2026 - 21:21 WIB

Kolaborasi Internasional, KONI Jatim dan Jepang Fokus Pembinaan Atlet Bela Diri

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Jelang Final Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO

Berita Terbaru