Polres Bojonegoro Amankan Komplotan Pencuri Rel Kereta Api, PT KAI Beri Apresiasi

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – JATIM, Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan besi rel kereta api milik PT KAI.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi didampingi perwakilan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, mengatakan dari ungkap kasus ini Polisi mengamankan 4 tersangka dan menetapkan 1 orang DPO (daftar pencarian orang).

Empat orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka adalah B (55), S (48), dan AR (30) yang berperan sebagai eksekutor pencurian rel, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah.

Keempat tersangka adalah warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“4 tersangka berhasil diamankan di wilayah Blora Jawa Tengah, dan hasil penyelidikan ada 6 orang lagi yang masih menjadi DPO,” tegas Kapolres AKBP Afrian Satya,Rabu (7/8).

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

Lokasi kejadian berada di area jalur rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menyebut modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana.

“Para tersangka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual,” kata AKBP Afrian.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Akibat pencurian ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp57 juta.

Polres Bojonegoro Polda Jatim masih memburu beberapa pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Sementara itu Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bojonegoro dan seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara PT. KAI dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam pengamanan aset vital negara.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rel kereta api ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara PT. KAI dan kepolisian berjalan dengan baik,” ujar Letkol Mokoginta. (*)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:46 WIB

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30 WIB

Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:57 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:32 WIB

Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Narkoba Senilai 1 M, 117 Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terbaru