Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan melakukan menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kab. Pamekasan pada Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 pukul 23.20 wib.

Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.

“Dilokasi, cuma ada seorang berinisial M berusia 22 tahun. Dari keterangan M ini, masih ada rekannya yang lain dalam memproduksi petasan. Jadi, yang lainnya sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKP Yoyok kemarin.

Selain mengamankan seorang pria ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa,ribuan petasan yang sudah siap diedarkan.

“Kita amankan petasan bentuk bawang sebanyak 296 buah, petasan biasa sebanyak 2.800 buah, petasan sreng dor sebanyak 44 buah, selongsong kosong/kertas 20 buah, petasan renteng sepanjang 3 Cm sebanyak 4 buah, bubuk mesiu seberat 5,9 Kg, arang bubuk 250 gram, arang utuh 500 gram, sumbu jadi sebanyak 2 ikat ± 100 lembar, sebuah balon udara siap pakai, 1 alat potong kertas, 2 buah timbangan dan 15 rim kertas bekas,” ulas mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Pamekasan Ajak Kades dan Lurah Jaga Kamtibmas dan Cegah Aksi Premanisme

Pihak Satreskrim Polres Pamekasan masih memburu pelaku pembuat petasan lain.

Sedangkan untuk pria berinisial M tersebut akan dikenakan Pasal 306 KUHPidana (Tentang Bahan Peledak) Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana (Turut membantu melakukan Kejahatan) Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman Hukuman 15 tahun.

“Sekali lagi kami himbau untuk masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun memproduksi petasan ataupun balon udara. Pasti kami tindak tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Jangan sampai Uforia ria dalam merayakan hari Idul Fitri terdapat kabar yang kurang baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:30 WIB

Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:27 WIB

Polrestabes Surabaya Perkuat Tim Tangguh Jogoboyo, Respons Cepat Layanan Pengamanan Kota

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:45 WIB

Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:28 WIB

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:27 WIB

Sinergitas Korlantas Polri Bersama PT Hutama Karya Dalam Mendukung Program Pemerintah Zero Over Dimensi dan Overload 2027

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:08 WIB

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:48 WIB

Kades Drokilo Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,47 Miliar Gegerkan Bojonegoro

Berita Terbaru