Polisi Amankan 41 Orang Pascakerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar 12 Orang Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika terjadi aksi massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar.

Massa kemudian berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro.

Dengan cara mendorong hingga roboh, pagar kantor DPRD Kabupaten Blitar berhasil dijebol.

Massa lalu masuk ke area gedung, melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik DPRD.

Sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar.

Dengan brutal, massa memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris berupa kulkas dan televisi yang ada di dalamnya.

Aksi anarkis berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Setelah puas merusak dan membakar, massa kemudian meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Polres Blitar Polda Jatim bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif dan mengamankan 41 orang.

Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menahan 9.

“Tersangka 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun,” ujar AKBP Arif saat menggelar konferensi Pers, Selasa (2/9/25).

Sementara itu 29 orang lainnya dipulangkan usai pemeriksaan karena tidak cukup bukti.

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.

Baca Juga:  Kapolres Blitar Berbagi Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025

Sementara itu, salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp *INPO DEMO AREA BLITAR* yang berisi 950 anggota.

Dalam grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang berbunyi, “Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi Polisi, bakar gedung DPR.”

Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan Polisi, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.

Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh tahun.

“Polres Blitar tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Arif.

Ia juga meminta para pelaku yang sadar masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali.

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Polres Blitar Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:10 WIB

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 - 18:09 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 18:07 WIB

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 13:46 WIB

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 13:44 WIB

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:09 WIB