Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Gresik Ungkap 121 Kasus Dengan 146 Tersangka

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Gresik – Polres Gresik menggelar konferensi pers hasil operasi pekat semeru tahun 2025 dan penindakan selama periode 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

Dalam rentang waktu itu, Polres Gresik berhasil mengungkap 121 kasus dengan mengamankan 146 tersangka.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa, 121 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Gresik itu bermacam-macam.

Mulai dari kasus premanisme, judi, miras, narkoba, prostitusi, hingga balap liar.

“Jadi selama pelaksanaan operasi pekat semeru 2025, kami telah mengungkap berbagai jenis kasus kejahatan, mulai dari premanisme, judi, narkoba, prostitusi, miras, hingga balap liar,” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan ketika memimpin konferensi pers, di Mapolres Gresik, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut Kapolres merinci 121 kasus kejahatan yang diungkap Polres Gresik dalam operasi pekat semeru itu yaitu, kasus premanisme ada tiga kasus dengan lima tersangka, kasus judi sebanyak 17 kasus dengan 24 tersangka, kasus Miras sebanyak 49 kasus dengan 52 tersangka, Narkoba sebanyak sembilan kasus dengan 10 tersangka, prostitusi satu kasus dengan satu tersangka, dan balap liar berhasil mengamankan 42 unit motor dengan 52 pelanggar.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata Lintas Propinsi di Minimarket

Dalam konferensi pers itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus selama operasi pekat semeru 2025.

“Kami tadi juga bersama Forkopimda Gresik langsung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika berupa Sabu seberat kurang lebih 6,547 Gram, Ganja kurang lebih 1,418 Gram, dan pelangaran peredaran Miras di Kabupaten Gresik sebanyak 2500 botol berbagai merk dan ukuran,” jelas AKBP Rovan.

“Adapun tatacara pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dilaksanakan dengan cara dihancurkan menggunakan alat Blender hingga halus dan mencampur dengan air detergen sehingga tidak dapat dipakai kembali, kemudian untuk pemusnahan barang sitaan pelanggaran peredaran Miras dengan cara dihancurkan dengan digilas menggunakan alat Berat,” imbuh AKBP Rovan.(*/her)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 18 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:28 WIB

Hari Pertama Kejurnas Akuatik 2026, Tim Loncat Indah Jatim Berhasil Raih 10 Medali

Senin, 4 Mei 2026 - 09:05 WIB

Draf Raperda Keolahragaan Jatim Picu Polemik, Posisi KONI Terancam Melemah

Kamis, 30 April 2026 - 15:42 WIB

Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, PB Muaythai Indonesia Cetak Rekor Pengiriman Atlet

Selasa, 28 April 2026 - 19:15 WIB

Persebaya Hajar Arema 4 Gol Tanpa Balas di Pulau Dewata, Rivera Jadi Bintangnya

Selasa, 28 April 2026 - 13:05 WIB

Menuju Porprov 2027, Eri Cahyadi Genjot Infrastruktur Olahraga: Sirkuit Grasstrack hingga Motocross Disiapkan

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Lifter Muda Bersinar, Jatim Raih 4 Emas di Kejurnas Angkat Besi Senior 2026

Senin, 20 April 2026 - 21:21 WIB

Kolaborasi Internasional, KONI Jatim dan Jepang Fokus Pembinaan Atlet Bela Diri

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Jelang Final Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO

Berita Terbaru