Modus Sumbangan Fiktif di 76 TKP Jatim dan Jateng, Pelaku diamankan Polres Ngawi

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus meminta sumbangan fiktif yang meresahkan para pemilik usaha dan karyawan toko di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Seorang pelaku berinisial RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan petugas setelah diketahui melakukan aksinya di puluhan lokasi dengan cara berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 16.55 WIB di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Saat itu, pelaku mendatangi toko dan mengaku meminta sumbangan untuk kegiatan turnamen futsal. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan rekayasa dengan berpura-pura melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang seolah-olah merupakan pemilik toko.

Akibat perbuatan curang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi.

Berkat penyelidikan intensif, pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helm warna hitam berkaca, mantel hujan, satu unit handphone iPhone XR, serta tujuh potong kostum tari yang digunakan untuk mendukung aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan curang serupa di 76 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Di wilayah Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Konser Hardcore

Secara keseluruhan, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku dari 76 TKP, mencapai Rp174.500.000 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

“Pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan curang ini merupakan bentuk respons cepat dan kerja profesional anggota Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di puluhan lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan modus meminta sumbangan secara fiktif,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama, didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penipuan atau perbuatan curang yang mengatasnamakan kegiatan tertentu, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:50 WIB

Biddokes Polda Jatim Gelar Rikkes Lengkap Berkala di Polres Magetan, Pastikan Personel Tetap Prima

Jumat, 24 April 2026 - 06:50 WIB

Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru

Rabu, 22 April 2026 - 16:09 WIB

SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

Rabu, 22 April 2026 - 13:36 WIB

Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 13:34 WIB

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Rabu, 22 April 2026 - 11:29 WIB

Polres Bojonegoro dan RS Bhayangkara Gelar MCU Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 09:25 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 14:01 WIB

Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day

Berita Terbaru

Berita TNI

Babinsa Sukosewu Bojonegoro Bantu Lansia Korban Penipuan

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:48 WIB