Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4, Dua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Gresik

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmetahputih.id | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail.

Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

Baca Juga:  Polsek Menganti Gerebek Sabung Ayam Di Bongso Wetan

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya.

Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.
Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal.(*)

Berita Terkait

Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Polisi Temukan Serpihan Tulang hingga Mesin Penggiling
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Diduga Dibakar dan Dimasukan Mesin Penggiling Daging
Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Pria 36 Tahun dan BB 5,65 Gram Berhasil Diamankan
Sabu 17,11 Gram Diselundupkan dalam Ayam Goreng ke Lapas Porong, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Mengaku Jadi Korban Teror DC Pinjol, Perempuan Ini Menangis di SPKT Polsek Manyar, Ini Respon Kapolres Gresik
Wajah Terduga Maling Motor di Karangpilang Terekam CCTV, Korban Berharap Polisi Segera Tindaklanjuti
Edarkan 8,4 Gram Sabu, Pria 51 Tahun di Sawah Pulo Ditangkap Polres Tanjung Perak
Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Kasus Narkoba, Polrestabes Surabaya Pilih Jalur Restorative Justice
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:58 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Insan Pers dan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 17:56 WIB

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Selasa, 3 November 2026 - 17:55 WIB

Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya

Selasa, 3 November 2026 - 15:36 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Wanita Diduga ODGJ Berhasil Dievakuasi dari Puncak Jobolarangan

Selasa, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Respons Cepat Jajaran Polres Jember Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Silo

Selasa, 3 November 2026 - 12:51 WIB

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Selasa, 3 November 2026 - 10:02 WIB

Polri Ungkap TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Lima Laporan Polisi Ditangani

Selasa, 3 November 2026 - 10:01 WIB

Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Berita Terbaru