JPU Tuntut 11 Tahun Penjara Terdakwa “Jambret Maut” Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Sidang perkara pidana nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby terkait kasus “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” memasuki tahap tuntutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menuntut terdakwa Mochamad Basyori bin Djoko dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah bukti yang telah terungkap, mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban.

Selain itu, keterangan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa diduga melakukan perampasan dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

JPU menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, di antaranya akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta dampak psikologis dan sosial bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Polres Madiun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

Selain itu, riwayat kriminal terdakwa turut menjadi pertimbangan.

Berdasarkan catatan persidangan, Mochamad Basyori sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika pada 2017 dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pada 2025, ia kembali divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara lain, serta tercatat dalam perkara berbeda dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan, keluarga korban yang hadir menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal.

“Kami berharap pengadilan memberikan keputusan yang adil. Korban adalah anak tunggal kami, kehilangannya meninggalkan luka yang sangat dalam,” ujar ibu korban dengan suara bergetar usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.

“Kami akan menyampaikan pleidoi dan memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik di Surabaya, dan diharapkan proses persidangan berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.(*/leh)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Minggu, 20 September 2026 - 18:10 WIB

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 - 18:09 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WIB

Polres Trenggalek Distribusikan Air Bersih ke Pelosok Desa Melalui Patroli Gentong dan Kendil

Minggu, 20 September 2026 - 13:46 WIB

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 13:44 WIB

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

Berita Terbaru

BERITA POLRI

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:38 WIB

BERITA POLRI

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:36 WIB

BERITA POLRI

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:09 WIB