Gagal di Internal, Dugaan Pelecehan ASN Jatim Kini Masuk Ranah Pidana

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakesbangpol Jawa Timur memasuki babak baru. Setelah sempat ditangani secara internal, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Korban berinisial AI melaporkan rekannya, SUN, pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/717/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH, MH, menyebut langkah ini diambil karena penanganan internal dinilai tidak mencerminkan substansi peristiwa yang dialami kliennya.

“Peristiwa yang dialami klien kami bukan hal sepele. Tapi dalam dokumen resmi justru direduksi seolah hanya ‘tidak sengaja menyenggol’. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan ke kepolisian merupakan bagian dari upaya mencari keadilan setelah jalur internal dinilai tidak memberikan kejelasan.

“Ini adalah langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami. Sangat disayangkan peristiwa yang serius seperti ini terjadi di lingkungan ASN, namun tidak ada penanganan konkret yang memberikan kepastian bagi korban,” kata Syarifudin.

Korban menyebut dugaan pelecehan tidak terjadi sekali. Sejak 2024, ia mengaku kerap menerima komentar bernada seksual hingga perlakuan fisik yang tidak diinginkan di lingkungan kerja. Beberapa pernyataan bahkan disebut dilontarkan di depan rekan kerja lain.

Peristiwa paling serius terjadi pada 18 Desember 2025 saat korban dan terlapor lembur di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur.

Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan kontak fisik yang melampaui batas hingga memicu perlawanan spontan dari korban.

“Klien kami sudah berulang kali menegur, namun tidak pernah dianggap serius. Hingga akhirnya terjadi peristiwa yang menimbulkan dampak serius secara psikologis,” ujar Syarifudin.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke pimpinan dan diproses melalui mekanisme internal, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Siapkan Ribuan Personel Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT

Namun hasilnya memicu polemik karena dalam dokumen resmi insiden disebut sebagai tindakan “tidak sengaja menyenggol”, sementara sanksi terhadap terlapor hanya berupa pemindahan tugas.

Menurut Syarifudin, kondisi tersebut memperlihatkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam penanganan.

“Banyak hal yang kami nilai ambigu dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Padahal dampak yang dialami klien kami sangat serius, baik secara psikis maupun mental, bahkan menimbulkan trauma,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum agar memberikan efek jera.

“Kita harus uji secara hukum agar ada efek jera dan langkah konkret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Harapan kami, proses ini tidak berlarut-larut dan korban bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan,” kata dia.

Syarifudin menambahkan, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dan proses awal berjalan cukup responsif.

“Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan baik oleh pihak SPKT Polrestabes Surabaya. Kami melihat respons penyidik cukup aktif dan kami berharap proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran individu, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana institusi merespons laporan pelecehan di internalnya.

Ketika laporan tidak diikuti penindakan tegas, ruang kerja yang aman menjadi dipertanyakan.

Kini, penanganan berada di tangan kepolisian. Publik menanti apakah kasus ini akan diusut secara menyeluruh, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi lingkungan ASN dalam menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual. (*)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Sabtu, 19 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C

Sabtu, 19 September 2026 - 13:37 WIB

Komjen Pol. (P) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Sabtu, 19 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:38 WIB

BERITA POLRI

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:58 WIB