Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbud.

Nadiem diduga terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Nurcahyo pun mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Nurcahyo mengatakan Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal) di Indonesia,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/8/2025).

Namun kata Nurcahyo, di tahun 2020 Nadiem Makarim menjawab surat google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek.

Saat itu Nadiem mengundang jajarannya yakni Dirjen Paud Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud Ristek serta staf khusus menteri untuk rapat tertutup melalui zoom meeting dengan pihak Google pada 6 Mei 2020. 

“Rapat dilakukan via zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” kata Nurcahyo. 

Atas perintah Nadiem pula akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti bekerjasama dengan google untuk pengadaan Chromebook. 

Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Sri Wahyuningsih membuat petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklat) untuk mengunci Chromebook sebagai satu-satunya gawai yang dipilih dalam pengadaan laptop bagi siswa.

Baca Juga:  Buka Bedah Buku Prahara Bangsa, LaNyalla Ulas Imperialisme Moderen dan Harapan kepada Presiden Prabowo

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang menyebut chrome OS,” jelas Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No 5 tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampiran sudah kunci spesifikasi chrome OS dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

Sehingga Nadiem disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Nadiem juga dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.

Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menunggu hitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menahan Nadiem terhitung mulai 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung. 

Nadiem sedianya akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.(*/hr)

Berita Terkait

“War Tiket” Upacara Kemerdekaan Kembali Pecah
Muay Aerobik Nusantara Jadi Aset Intelektual PBMI, Pencipta Serahkan Hak Cipta untuk Kemajuan Muaythai Indonesia
Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots
Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!
Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta
Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia
Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Polres Magetan Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polres Ngawi Hadirkan Warung Kompas Presisi Bangun Komunikasi Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Polres Bojonegoro Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Ngambon

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Susuri Jalanan Kota, Satlantas Polres Gresik Tebar Kebaikan Lewat Jumat Berkah Berbagi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Polresta Malang Kota Gelar Bakkes Ajak Warga Makan Bersama dan Periksa Kesehatan Gratis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Muktamar XVI Tapak Suci Resmi Dibuka di Semarang, Kapolri Terima Anugerah Anggota Kehormatan

Berita Terbaru