Berkat Laporan WLK, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Okerbaya dan Amankan Pria Asal Kediri

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron.

Seorang pria berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan bersama barang bukti 1.000 butir pil dobel L pada Minggu (27/4/2025), berkat informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi keaktifan warga dalam memberikan laporan melalui WLK.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang melaporkan melalui WLK. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menerangkan bahwa tersangka HN diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus kantong kresek hitam, uang tunai Rp200.000, satu unit ponsel Oppo A17, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Sholat Idul Adha dan Qurban, Tanamkan Nilai Iman, Taqwa Serta Kepedulian dalam Tugas Kepolisian

Dalam pemeriksaan, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya lainnya.

IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa laporan masyarakat melalui program WLK sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus ini.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai tindak pidana melalui WLK. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media
Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka
Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan
Berita ini 48 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:35 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

Senin, 20 Juli 2026 - 18:48 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 16:52 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:07 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:14 WIB

Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIB

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan

Berita Terbaru