SENTRALMERAHPUTIH.ID | SIDOARJO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (6/10/2026).
Modus yang digunakan terbilang tidak biasa, yakni menyembunyikan empat paket sabu di dalam potongan ayam goreng krispi yang dibawa seorang perempuan lanjut usia saat hendak membesuk warga binaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 17,11 gram.
Pengungkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk mengusut asal-usul barang haram itu serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Narkoba itu dibawa oleh perempuan berinisial AM (62), warga Surabaya, melalui makanan ketika hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21), yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula ketika melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Saat memeriksa ayam goreng krispi yang dibawa AM, petugas menemukan paket mencurigakan yang disembunyikan di dalam daging ayam.
Empat paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Jika dijumlahkan, berat keseluruhannya mencapai 17,11 gram.
Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Pengembangan awal yang dilakukan pihak lapas mengarah pada dugaan keterlibatan tiga warga binaan, yakni BSN (21), MAB (28), dan DD (28).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak lapas kepada media, BSN mengaku makanan yang dibawanya bukan sepenuhnya ditujukan untuk dirinya, melainkan merupakan titipan bagi warga binaan lain berinisial MAB.
Dari pengembangan keterangan tersebut, DD diduga berperan mengoordinasikan pihak di luar lapas untuk menyiapkan paket sabu yang kemudian disembunyikan dalam ayam goreng sebelum dibawa masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
Meski demikian, peran masing-masing orang tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan kepolisian.
Ketiga warga binaan tersebut diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menyerahkan barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga warga binaan dan seorang pengunjung berinisial AM.
“Kita akan proses, kita lakukan penahanan,” tegas Kompol Dwi Gastimur.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga masih mendalami asal-usul narkotika dan peran masing-masing pihak dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung lembaga pemasyarakatan, terutama ketika narkotika disamarkan dalam makanan yang tampak biasa.
Keberhasilan petugas menemukan empat paket tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan barang bawaan secara teliti dan konsisten.
Pengawasan juga perlu didukung koordinasi antara petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok dari luar lapas.
Pihak Lapas Kelas I Surabaya menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan barang terlarang, termasuk narkotika dan telepon seluler.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak cukup hanya dilakukan di luar tembok penjara.
Pengawasan di dalam lapas juga menjadi bagian penting untuk mencegah peredaran narkoba tetap berlangsung melalui jaringan yang diduga melibatkan pihak di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.(her)






