Kades Sidokerto: Pengelola TPST Harus Dipilih Melalui Musyawarah Desa

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_136314882

oplus_136314882

sentralmerahputih.id | SIDOARJO – Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, menjadi perhatian sejumlah warga. Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan transparansi pengelolaan retribusi serta rencana penataan kelembagaan pengelola TPST.

Kepala Desa Sidokerto, Subagio, mengatakan pemerintah desa akan melakukan penataan terhadap pengelolaan TPST. Ia menyebut dirinya baru sekitar dua bulan menjabat sebagai kepala desa sehingga masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan membenahi sistem pengelolaan yang ada.

“Saya ini masih baru sebagai Kades. Nantinya memang akan melakukan penataan terkait pengelolaan TPST,” kata Subagio saat ditemui awak media.

Menurut Subagio, agenda pemerintahan desa selama Agustus 2026 cukup padat. Karena itu, penataan terhadap pengelolaan TPST belum dilakukan secara menyeluruh.

“Agustus itu banyak sekali kegiatan,” ujarnya.

Di tengah rencana penataan tersebut, Subagio mengaku menerima kedatangan sejumlah anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ke balai desa. Mereka menyerahkan dokumen berisi daftar nama kepengurusan KSM dan meminta pengesahan dari pemerintah desa.

Subagio mengatakan permintaan tersebut belum dapat dipenuhi. Menurut dia, penetapan kepengurusan KSM yang berkaitan dengan pengelolaan TPST harus dibahas terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Mereka datang membawa daftar nama pengurus dan meminta saya menandatangani serta memberikan stempel agar dilegalkan. Saya tidak bisa langsung menyetujui karena pembentukan KSM atau pihak yang nantinya mengelola TPST harus melalui Musdes,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah selama ini berkaitan dengan iuran yang dikumpulkan dari masyarakat melalui RT dan RW. Karena itu, menurut Subagio, pemerintah desa perlu melibatkan unsur masyarakat dalam menentukan mekanisme pengelolaan berikut kepengurusannya.

Subagio juga menyebut dalam waktu dekat akan berlangsung pemilihan kepengurusan RT dan RW. Pemerintah desa memilih menunggu proses tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan TPST.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Kebersamaan, Polres Ngawi dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Kekondusifan Wilayah

“Nanti pengelola sampah akan diambil dari masing-masing RT maupun RW sehingga lebih merata,” katanya.

Mengenai kondisi keuangan TPST, Subagio menyatakan pihaknya telah menunjukkan rincian pemasukan dan pengeluaran kepada pihak KSM yang datang ke balai desa. Ia menyebut jumlah penerimaan dan biaya operasional relatif berimbang.

Menurut dia, besaran iuran yang disetorkan dari RT maupun RW tidak selalu sama. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pengelolaan sampah.

“Pemasukan sekitar Rp12 juta, pengeluarannya juga kurang lebih Rp12 juta. Jadi tidak seperti yang dibayangkan ada keuntungan besar,” ungkapnya.

Subagio menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon berbeda dengan sampah yang dikelola melalui lingkungan RT dan RW. Pengangkutan sampah dari masing-masing wilayah juga menjadi bagian dari tanggung jawab lingkungan setempat dengan pembiayaan yang bersumber dari iuran warga.

Sementara untuk hasil pemilahan sampah, Subagio mengatakan nilai ekonominya relatif kecil. Ia juga menyebut pemulung yang mengambil jenis sampah tertentu tidak dikenakan biaya.

Selama proses penataan berlangsung, pengelolaan TPST untuk sementara masih ditangani oleh perangkat desa. Menurut Subagio, langkah tersebut dilakukan agar kegiatan pelayanan persampahan tetap berjalan sembari menunggu mekanisme pengelolaan yang baru.

Terkait permintaan transparansi dari masyarakat, Pemerintah Desa Sidokerto berencana menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan TPST dalam sebuah forum yang melibatkan unsur RT, RW dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu mendatang. Forum itu diharapkan menjadi ruang untuk menjelaskan kondisi pemasukan, pengeluaran serta mekanisme pengelolaan TPST kepada masyarakat.

Subagio menegaskan, pemerintah desa masih membuka ruang pembahasan bersama seluruh pihak terkait. Penataan pengelolaan TPST, termasuk pembentukan kepengurusan KSM, akan dilakukan setelah melalui mekanisme musyawarah dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.(Tim)

Berita Terkait

Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta
Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Plandaan Dampingi Warga Dukung Ketahanan Pangan
PRKB Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap PMI di Malaysia
Karnaval Legenda Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Babatjerawat
Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Polda Jatim Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas
Penanganan Karhutla Hari Keenam, Brimob Kembali Turun Di Biak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52 WIB

16 Tim Putra dan Putri Ramaikan Surabaya Rising Champion U-18 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:55 WIB

PB Porprov Jatim Cek Kesiapan Venue Milik Pemkot Surabaya

Selasa, 1 September 2026 - 19:44 WIB

Dojo Wijaya Putra Tampil Gemilang di Kejurda Ju-Jitsu Piala Gubernur Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Ketua KONI Surabaya Sambangi Puslatcab Akuatik, 20 Emas Jadi Modal Tatap Porprov 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Putra Dirut Sentral Merah Putih Raih Juara I Kejurprov Ju-Jitsu Piala Gubernur Jatim 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:38 WIB

ABVI Siapkan Jalur Pembinaan bagi Talenta Muda Bola Voli Tulungagung dan Trenggalek

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kodrat Jatim Bidik Bibit Atlet Muda dari Kejurnas Pelajar Menuju PON 2028

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Klub Jadi Pemasok Atlet, Kini Dibebani Iuran Federasi: Ada Apa dengan Tata Kelola Akuatik Indonesia?

Berita Terbaru