Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – CA, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus dugaan korupsi pengelolahan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menyatakan bahwa, CA diduga menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi.

Punia menambahkan, akibat perbuatan CA, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.

“Bahwa CA selaku Direktur Utama pada periode 2016-2024 Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS antara rentang waktu 2016-2024, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif,” katanya, dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.

Punia menjelaskan, modus yang dipakai CA saat itu yakni, meminta staf keuangan Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran dan membuat laporan seolah uang itu dipakai untuk operasional.

Baca Juga:  Respon Cepat Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan

Dari kerugian negara Rp10,2 miliar itu, penyidik mengungkap bahwa 7,4 miliar di antaranya dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.

“Ya, dari Rp10 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang mana seharusnya, anggaran itu dipakai untuk membeli pakan satwa,” ungkapnya.

Penyidik juga menyebut kalau aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga pada kondisi di KBS seperti, tidak ada perkembangan wahana, fasilitas tidak terawat, satwa banyak yang tidak sehat dan cenderung mati.

Adapun atas perbuatan itu, CA disangkakan dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatan itu, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Sabtu, 19 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C

Sabtu, 19 September 2026 - 13:37 WIB

Komjen Pol. (P) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Sabtu, 19 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:38 WIB

BERITA POLRI

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:58 WIB