Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali No. 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka setelah salah satu tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob.

Tersangka yang diamankan berinisial NK (28) dan IM (31) keduanya tercatat warga Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko dalam kondisi setir terkunci.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Sekitar pukul 11.30 WIB, saksi yang berada di dalam toko melihat seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut dan langsung berteriak ‘maling’.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Pengelola Apartemen Puri Park View Tergugat, Warga Jakarta Barat Bersuara"

“Pelaku NK berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan rekannya, IM, melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Lumajang,” kata Ipada Suprapto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah rumah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan dan memastikan seluruh sistem penguncian kendaraan telah aktif.

“Kami apresiadi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan dan membantu mengamankan pelaku, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada petugas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Setahun Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Mojokerto Raup Omzet Rp260 Juta per Bulan
Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Polisi Temukan Serpihan Tulang hingga Mesin Penggiling
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Diduga Dibakar dan Dimasukan Mesin Penggiling Daging
Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Pria 36 Tahun dan BB 5,65 Gram Berhasil Diamankan
Sabu 17,11 Gram Diselundupkan dalam Ayam Goreng ke Lapas Porong, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Mengaku Jadi Korban Teror DC Pinjol, Perempuan Ini Menangis di SPKT Polsek Manyar, Ini Respon Kapolres Gresik
Wajah Terduga Maling Motor di Karangpilang Terekam CCTV, Korban Berharap Polisi Segera Tindaklanjuti
Edarkan 8,4 Gram Sabu, Pria 51 Tahun di Sawah Pulo Ditangkap Polres Tanjung Perak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:44 WIB

Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan

Sabtu, 7 November 2026 - 19:43 WIB

Gandeng Tokoh Agama, Polres Kediri Perkuat Pesan Damai Melalui Pengukuhan Dai Kamtibmas

Sabtu, 7 November 2026 - 19:42 WIB

Polres Blitar Lindungi Pelajar dari Bahaya Judol dan Kejahatan Siber melalui Program Polidik

Sabtu, 7 November 2026 - 16:56 WIB

Polsek Kartoharjo Bersama TNI dan Warga Pulihkan Rumah Korban Angin Kencang, 20 Warga Terima Bansos

Sabtu, 7 November 2026 - 14:19 WIB

Subuh Keliling : Kapolresta Tuban Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Layanan Gratis Call Center 110

Sabtu, 7 November 2026 - 13:40 WIB

Kapolres Bojonegoro Tinjau Korban Puting Beliung dan Salurkan Bantuan

Sabtu, 7 November 2026 - 13:21 WIB

Subuh Keliling di Surabaya, Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Sabtu, 7 November 2026 - 13:18 WIB

Polresta Malang Kota Petakan Wilayah Rawan Bencana, 357 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terbaru