Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Dalam ungkap tersebut, Polisi mengamankan Lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah asal Banten dan Lampung.

Kelima tersangka tersebut yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25),J (38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi,” terang AKBP Arif, Rabu (24/6/2026).

Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi, MM berperan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan, komplotan ini sebelumnya telah melakukan pembobolan ATM di beberapa daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya tertangkap Polisi.

Baca Juga:  Polri Untuk Masyarakat: Polres Probolinggo Gelar Baksos dan Bakti Religi Sambut Hari Jadi Polwan ke - 77

Khusus tersangka H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.

“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana, ” kata AKBP Arif Fazlurrahman,

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV  yang disewa dari Lampung yang nomor Polisinya diganti dari yang sebenarnya bernomor Polisi  B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman. (*)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu
Dua Pengedar Pil Double L Dibekuk, Polres Magetan Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba dan Obat Keras Berbahaya
Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:28 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:26 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:50 WIB

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:02 WIB

Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro

Berita Terbaru