Warga Perak Timur Mengaku Anaknya Jadi Korban Pencabulan Saat Tertidur, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Kumpulkan Alat Bukti

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Juni 2026.

Pelapor adalah Muslipah, warga Jalan Indrapura Jaya Tengah, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Dalam laporannya, M melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami anaknya, DAP.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor telah tertidur di kasur yang berada di ruang tamu rumahnya.

Saat dini hari, pelapor sempat mendengar suara dari arah pintu depan rumah, namun tidak menghiraukannya karena merasa lelah dan kembali tertidur.

Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria bernama H.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

Korban mengaku pelaku masuk ke dalam rumah dan meremas payudara sebelah kiri korban saat korban sedang tertidur.

Atas pengakuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan, tidak berdaya, atau patut diduga masih anak.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan, korban telah dimintakan Visum et Repertum (VER) guna mendukung pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan dan menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Temui Pimpinan Muhammadiyah, Kapolres Bojonegoro Bangun Kolaborasi Jaga Kondusivitas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Tim DVI Polda Jatim Kembali Serahkan Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Asal Sumatera dan Sulawesi kepada Keluarga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Bojonegoro Kulonuwun ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Polsek Kebomas Gandeng YALPK Group Gelar Baksos Ojol Gresik Sumringah Dapat Sembako dan BBM Gratis

Berita Terbaru