Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Gerak cepat jajaran Tim Rresmob Polres Magetan bersama Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral terekam CCTV di kawasan pinggir Jalan Nasional Maospati–Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi. Pelaku diketahui berinisial S alias TombloK (42), warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Katimin (47), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

Kejadian bermula pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban datang ke sebuah warung di wilayah Maospati. Selanjutnya pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB, korban makan di warung sebelah utara Terminal Maospati sebelum hendak pulang ke rumahnya.

Namun saat melintas di Desa Malang, Kecamatan Maospati, korban merasa mengantuk dan memilih beristirahat di pinggir jalan. Korban kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2012 warna putih di sampingnya sebelum tertidur.

Sekira pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Maospati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, kurang dari 12 jam petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Karas, Magetan, beserta barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Libatkan Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan 25 Kg Bubuk Mercon

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

* 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih milik korban
* 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku kini diamankan di Polsek Maospati untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diduga melanggar Pasal 476 KUHPidana.

Pada Jumat (22/5/2026), Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa turut menyerahkan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J kepada korban sebagai pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung.

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di perjalanan maupun memarkir kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sementara itu, Katimin selaku korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran kepolisian. Sepeda motor saya sudah dikembalikan sehingga bisa saya gunakan kembali untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkap Katimin. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:02 WIB

LaNyalla Dorong Skema 4P Wujudkan TKDN Maritim Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

Berita Terbaru