sentralmerahputih.id | GRESIK — Praktik penipuan bermodus pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat.
Polres Gresik mengungkap kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan PNS yang diduga merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kerugian materiil, tetapi juga membuka celah kerentanan dalam proses rekrutmen yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Pelaku berinisial AT (46), warga Cerme, Gresik, diamankan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi pada April 2026. Ia ditangkap di Kalimantan Tengah setelah aparat berkoordinasi lintas wilayah.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan sembilan orang yang mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gresik dengan membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan ASN.
“Setelah diverifikasi, dokumen tersebut tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM. Dari situ kasus ini berkembang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Modus: Janji Lolos ASN dengan SK Palsu
Hasil penyidikan mengungkap, tersangka menawarkan “jalan pintas” menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Ia meyakinkan korban dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat seolah-olah resmi.
Sebanyak 14 orang tercatat menjadi korban dengan nilai kerugian bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.
Total keuntungan yang diraup pelaku diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan minimnya literasi masyarakat terkait mekanisme rekrutmen ASN.
“Pelaku membangun kepercayaan dengan dokumen yang tampak meyakinkan. Ini yang membuat korban percaya dan menyerahkan uang,” jelasnya.
Terungkap dari Verifikasi BKPSDM
Kasus ini terkuak setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik menemukan kejanggalan pada dokumen yang dibawa para korban.
SK tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, itu sudah pasti tidak benar. Masyarakat harus selalu mengecek ke kanal resmi pemerintah,” ujarnya.
Penangkapan Lintas Provinsi dan Barang Bukti
Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Kalimantan Tengah, tim Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan penangkapan. AT akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Seruyan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta satu kartu ATM atas nama istrinya yang diduga menjadi sarana transaksi.
Indikasi Jaringan dan Potensi Korban Baru
Meski pelaku telah diamankan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban tambahan.
Polisi tidak menutup kemungkinan praktik serupa telah berlangsung lebih luas.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Bisa jadi masih ada korban lain yang belum melapor,” kata AKBP Ramadhan.
Imbauan: Waspadai “Jalan Pintas” Jadi ASN
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tingginya minat masyarakat menjadi ASN kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Janji instan tanpa prosedur resmi menjadi pintu masuk utama praktik penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi rekrutmen melalui jalur resmi pemerintah serta tidak tergiur iming-iming kelulusan instan.
“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan cara tidak sah. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dengan terungkapnya kasus ini, aparat berharap kesadaran publik meningkat sekaligus mendorong transparansi dalam sistem rekrutmen, agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.(*/hr)












