sentralmerahputih.id | GRESIK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Malang itu diringkus setelah beberapa hari buron.
Tersangka berinisial DS (21) ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan kasus diterima.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Menganti.
Dari hasil pelacakan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi hingga ke luar wilayah hukum Gresik.
Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.
Saat itu, korban berinisial MFK (19) tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng setelah mengisi bahan bakar.
Ketika melintas di lokasi kejadian, kondisi lalu lintas sedang padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.
Dalam situasi tersebut, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengenai bagian punggung kiri.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius.
Meski terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar arah kendaraannya dan menuju Rumah Sakit Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut diduga merupakan bagian dari kegiatan “sweeping” antar kelompok perguruan silat.
Pelaku bersama sejumlah rekannya diduga berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.
“Pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu bilah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban yang terdapat bekas sabetan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang memperkuat pembuktian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum.
Warga juga diminta aktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan masing-masing melalui kantor polisi terdekat, layanan hotline 110, maupun kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)”.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan dan premanisme guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*/hr)












