Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan Tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49) warga Kecamatan Kromengan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).

Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.

Saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di lokasi, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas.

“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai,” ujar AKP Hafiz

Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.

“Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp.140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.

AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.

“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.

“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan di Menganti, Sempat Buron ke Malang
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:24 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Jumat, 24 April 2026 - 11:49 WIB

Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

Kamis, 23 April 2026 - 10:21 WIB

Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Bojonegoro dan YKB Gandeng Perhutani, Optimalkan Lahan Hutan

Rabu, 22 April 2026 - 17:19 WIB

Pagar Nusa Bangil Amankan Aset PCNU di Tengah Polemik Yayasan STAIPANA

Rabu, 22 April 2026 - 16:41 WIB

Aksi Nyata Hari Bumi: Polisi, Bhayangkari, dan Anak TK Tanam Pohon di Magetan

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:33 WIB