Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini berlangsung di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tujuh pelaku dari berbagai TKP yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan dengan modus operandi yang beragam, menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak.

TKP pertama terjadi di Desa Belun Kecamatan Temayang, dengan pelaku berinisial AA, usia 33 tahun. Pelaku diduga masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur melalui jendela rumahnya dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan.

Sementara itu, TKP kedua berada di sebuah warkop di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem. Di sini, ada empat pelaku yang mengincar seorang korban yang sedang nongkrong. Modus operandi mereka adalah menawarkan minuman keras kepada korban, sehingga korban merasa pusing dan kehilangan kendali. Saat kondisi tidak sadar, para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan secara bergiliran. Pelaku berinisial AA (21), RD (20), AP (18), dan RM (17) kini telah diamankan.

Baca Juga:  Panen Jagung, Polresta Malang Kota Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Kedungkandang

Di TKP ketiga, insiden berlangsung di dalam rumah milik korban di Desa Alasgung Kecamatan Sugihwaras. Pelaku berinisial RR, 17 tahun, melakukan aksi setelah menawari korban jalan-jalan dan kemudian mengajak menonton video porno sambil melakukan pelecehan fisik dan tindak persetubuhan.

Sedangkan pada TKP keempat, kejadian berlangsung dalam kamar pribadi pelaku berinisial MAR, 20 tahun, di Desa Ngunut Dander. Pelaku menggunakan bujukan agar korban bersedia mengikuti ajakan melakukan tindakan asusila. Modus ini memperlihatkan betapa pelaku memanfaatkan situasi emosional dan psikologis korban untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini, barang bukti dan ketujuh pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres kepada awak media.

Lanjut Afrian, dalam penanganannya, Polres Bojonegoro menyangkakan para pelaku dengan pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dan pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut masa depan generasi muda serta perlunya penguatan peran masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi mencegah terjadinya kejadian serupa kembali. (Bud)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB