Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini berlangsung di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tujuh pelaku dari berbagai TKP yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan dengan modus operandi yang beragam, menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak.

TKP pertama terjadi di Desa Belun Kecamatan Temayang, dengan pelaku berinisial AA, usia 33 tahun. Pelaku diduga masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur melalui jendela rumahnya dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan.

Sementara itu, TKP kedua berada di sebuah warkop di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem. Di sini, ada empat pelaku yang mengincar seorang korban yang sedang nongkrong. Modus operandi mereka adalah menawarkan minuman keras kepada korban, sehingga korban merasa pusing dan kehilangan kendali. Saat kondisi tidak sadar, para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan secara bergiliran. Pelaku berinisial AA (21), RD (20), AP (18), dan RM (17) kini telah diamankan.

Baca Juga:  Polri Ungkap Modus Rekrutmen Anak oleh Kelompok Terorisme Melalui Dunia Digital, 110 Anak Terdampak di 26 Provinsi

Di TKP ketiga, insiden berlangsung di dalam rumah milik korban di Desa Alasgung Kecamatan Sugihwaras. Pelaku berinisial RR, 17 tahun, melakukan aksi setelah menawari korban jalan-jalan dan kemudian mengajak menonton video porno sambil melakukan pelecehan fisik dan tindak persetubuhan.

Sedangkan pada TKP keempat, kejadian berlangsung dalam kamar pribadi pelaku berinisial MAR, 20 tahun, di Desa Ngunut Dander. Pelaku menggunakan bujukan agar korban bersedia mengikuti ajakan melakukan tindakan asusila. Modus ini memperlihatkan betapa pelaku memanfaatkan situasi emosional dan psikologis korban untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini, barang bukti dan ketujuh pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres kepada awak media.

Lanjut Afrian, dalam penanganannya, Polres Bojonegoro menyangkakan para pelaku dengan pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dan pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut masa depan generasi muda serta perlunya penguatan peran masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi mencegah terjadinya kejadian serupa kembali. (Bud)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru