JPU Tuntut 11 Tahun Penjara Terdakwa “Jambret Maut” Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Sidang perkara pidana nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby terkait kasus “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” memasuki tahap tuntutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menuntut terdakwa Mochamad Basyori bin Djoko dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah bukti yang telah terungkap, mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban.

Selain itu, keterangan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa diduga melakukan perampasan dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

JPU menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, di antaranya akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta dampak psikologis dan sosial bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

Selain itu, riwayat kriminal terdakwa turut menjadi pertimbangan.

Berdasarkan catatan persidangan, Mochamad Basyori sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika pada 2017 dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pada 2025, ia kembali divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara lain, serta tercatat dalam perkara berbeda dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan, keluarga korban yang hadir menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal.

“Kami berharap pengadilan memberikan keputusan yang adil. Korban adalah anak tunggal kami, kehilangannya meninggalkan luka yang sangat dalam,” ujar ibu korban dengan suara bergetar usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.

“Kami akan menyampaikan pleidoi dan memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik di Surabaya, dan diharapkan proses persidangan berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.(*/leh)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB