Keluarga Korban Berharap Residivis Pelaku Jambret Jalan Kusuma Bangsa Dihukum Berat

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keluarga korban, khususnya ibu korban Misnati, mengungkapkan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku yang telah mengakibatkan kematian almarhumah Perizada Eilga Artemesia.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Misnati kepada awak media pada hari Selasa (31/03/2026) di lokasi lapak dagangannya. Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Basyori bin Djoko, keluarga harus merelakan anak semata wayangnya yang masih berusia 19 tahun meninggal dunia.

“Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya memohon agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Saya tidak ingin ada keluarga yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret,” ungkap Misnati dengan nada penuh kesedihan namun tegas.

Menurut keterangan yang disampaikannya, peristiwa kelam tersebut terjadi pada hari Selasa (17 Desember 2024) ketika Almh Perizada Eilga Artemesia menjadi korban penjambretan. Setelah beberapa hari berjuang bertahan hidup, korban akhirnya wafat pada malam hari Kamis (02 Januari 2025).

Baca Juga:  Polres Probolinggo Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung

Selama menjalani proses hukum yang panjang, keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku Muhamad Basyori bin Djoko tercatat sebagai seorang residivis.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pelaku telah pernah diadili untuk perkara narkoba serta perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret pada kesempatan sebelumnya.

“Dikasus jambret yang pertama, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Semoga dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja,” pungkas Misnati.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kota Surabaya, dengan harapan bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kejahatan serupa di masa depan.(*)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Menganti Tangkap Tersangka Begal Driver Ojol di Gresik
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas
Perwira Polsek Tegalsari Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Perwira TNI AL, Begini Kronologinya
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:23 WIB

Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Memantik Kontroversi, API Minta Evaluasi Kepemimpinan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:44 WIB

Aksi Kemanusiaan Polres Kediri Kota, Donor Darah Jadi Wujud Pengabdian untuk Negeri

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:37 WIB

Polresta Sidoarjo Gelorakan Swasembada Pangan Dampingi Warga Tani Kelola Jagung Hibrida

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

Sinergi 3 Pilar Desa Pagung Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Akses Makin Lancar, BRI Ngawi Bangun Jalan Paving Desa Grudo melalui Program TJSL

Senin, 25 Mei 2026 - 14:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke -80, Polresta Malang Kota Gelar Lomba Mural

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Topang Produktivitas UMKM, Penyaluran KUR BRI RO Malang Tembus Rp5,55 Triliun

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Ahmad Dhani Soroti Molornya Renovasi Kolam Renang Kertajaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:47 WIB