Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jl. Manyar Kertoarjo No. 2, Senin (30/3/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024 hingga 2025.

Langkah tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.

Proses tersebut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.

Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik, yakni delapan unit telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang diduga tidak sesuai prosedur.

Praktik tersebut terjadi di sejumlah cabang, meliputi wilayah timur, utara, dan selatan.

Baca Juga:  Sudewo Telah Kembalikan Uang Fee Dugaan Korupsi DJKA, KPK : Tidak Menghapus Unsur Pidananya

Dari hasil penelusuran awal, ditemukan banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa resmi.

Kondisi ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan perusahaan daerah, yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini menyebabkan tidak adanya kejelasan terkait besaran sewa maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran.

Secara struktur, cabang timur PD Pasar Surya menaungi 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi dalam perkara tersebut.

Sedikitnya 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat.(*)

Berita Terkait

Ledakan Ruko San Antonio Pakuwon City Mulyorejo, Lima Orang Luka Bakar dan 41 Bangunan Terdampak
Kapolda dan Wakapolda Jatim Berganti, Irjen Dekananto Eko Purwono Gantikan Nanang Avianto, Pasma Royce Jadi Kapolda Bali
Kejagung Didesak Terima Pengajuan Justice Collaborator Mantan Waka BGN SS
Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme
Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan di Dinas ESDM, Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka, Rp2,36 Miliar Disita
Puncak HPN 2026 PWI Jatim, 24 Tokoh Raih Penghargaan
Bakesbangpol Jatim Tegaskan Sudah Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan, Terduga Pelaku Disebut Turun Pangkat
Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia, Ternyata Sudah Kenal Sejak 2021
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:32 WIB

Urai Konflik Agraria, BRAN Dorong Integrasi Satu Data Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 12:53 WIB

Bappenas dan BRAN Bersinergi: Percepat Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat, 23 Ribu Hektare Tanah Siap Diredistribusi

Selasa, 3 November 2026 - 09:28 WIB

Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Senin, 2 November 2026 - 19:17 WIB

Giant Sea Wall Pantura Disiapkan, BRAN Kawal Kepastian Tanah dan Perlindungan Nelayan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kapolda Ungkap Alasan Brimob Gerebek Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Buru DPO Pembakaran Warung Mi Babi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Rp 1 Triliun Bagi Daerah Pendukung Program MBG

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15 WIB

BRAN dan Komnas HAM Perkuat Sinergi, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:28 WIB

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

Berita Terbaru