Sudewo Telah Kembalikan Uang Fee Dugaan Korupsi DJKA, KPK : Tidak Menghapus Unsur Pidananya

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – KPK tidak membantah bahwasanya Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang fee yang diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski demikian, KPK menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan, sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

“Tetapi berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor) ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,”
tambah Asep.

Asep juga belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Sudewo.

“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” katanya.

Asep menyebutkan, kasus DJKA yang ditangani ada di beberapa wilayah.

Dia mengatakan, terdapat peran Sudewo di hampir semua proyek itu.

“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” sebutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR bernama Sudewo.

Uang itu diketahui berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Demikian fakta tersebut terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Antara.

Adapun sidang tersebut berlangsung untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Baca Juga:  UMKM Bergerak Sendiri, Kinerja Dinas Koperasi Surabaya Dipertanyakan

Menurut politikus Gerindra itu, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Kamis.

Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.

Termasuk, Sudewo membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp 500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.

“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” kata anggota Komisi V DPR RI itu.

Menurut dia, perkenalannya dengan Bernard dan Dion terjadi saat proyek JGSS 4 sudah mulai dikerjakan.

Adapun Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas dugaan penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 7,4 miliar.(*)

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Makanan MBG, AWS Soroti Quality Control SPPG Tembok Dukuh
BNN Surabaya Gandeng AWS Ajak Pemuda Soroti Pengawasan Lingkungan dan Rehabilitasi Narkoba
Peringati HJKS 2026, Hotel Dafam Pacific Caesar dan AWS Gelar Cek Kesehatan Gratis
Satu Korban Tewas Akibat Ledakan LPG 3 Kg di Kapas Madya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
UMKM Bergerak Sendiri, Kinerja Dinas Koperasi Surabaya Dipertanyakan
Koalisi KOPI Surabaya Serukan 5 Tuntutan Rakyat di Peringatan Hari Bumi, Buruh, dan Pendidikan
RPP Anak Ranting Pemuda Pancasila Surabaya Digelar, Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Akar Rumput
Terdakwa Kasus Jambret Maut Kusuma Bangsa Divonis 11 Tahun Penjara
Berita ini 44 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:56 WIB

Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro Tanam Ribuan Pohon Kayu Putih dan Balsa

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit Teritorial, Kodim Bojonegoro Gelar Latnister Proglatsi Sistem Blok Ketahanan Pangan Terpadu

Senin, 1 Juni 2026 - 13:18 WIB

Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:26 WIB

Dandim Bojonegoro Tinjau Sasaran TMMD 129 di Desa Kesongo Kedungadem

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Ratusan Prajurit Kodim Bojonegoro Ikuti Tes Garjas Periodik

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kasal Beri Penghargaan 25 Prajurit TNI AL, 2 dari Lanal Banyuwangi Berprestasi Gagalkan Penyelundupan

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Garap 10 Jembatan Perintis Garuda, Babinsa Kodim Bojonegoro dan Masyarakat Gotong Royong Permudah Konektivitas Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

Babinsa Sukosewu Bojonegoro Bantu Lansia Korban Penipuan

Berita Terbaru

Ketua Umum Asosiasi Pewarta Indonesia (API), Moch Syamsul Arifin. Foto/Ist

Berita

Ketua Umum API Ucapkan Selamat HUT Ke‑99 Persebaya

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:59 WIB