Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan di Dinas ESDM, Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka, Rp2,36 Miliar Disita

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, tiga pejabat aktif ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat praktik pemerasan yang berlangsung sistematis.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengeluhkan terhambatnya proses administrasi meski telah memenuhi syarat.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penyidik bergerak cepat sejak 14 April 2026 dengan menggelar penggeledahan di kantor ESDM Jatim serta sejumlah lokasi lain yang terkait.

“Penyidik melakukan penggeledahan secara maraton, mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, serta menyita dokumen-dokumen penting,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil penyidikan awal, terungkap adanya modus memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.

Sebaliknya, pemohon yang bersedia membayar diduga mendapat percepatan layanan.

Praktik ini menyasar perizinan sektor strategis, khususnya pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Padahal, mekanisme resmi perizinan telah diatur secara transparan melalui sistem Online Single Submission.

Dugaan penyimpangan ini menunjukkan adanya celah pengawasan dalam implementasi sistem tersebut.

Adapun besaran pungutan liar yang terungkap bervariasi, antara lain:

Percepatan izin pertambangan: Rp50 juta–Rp100 juta.
Pengajuan izin baru pertambangan: Rp50 juta–Rp200 juta.
Izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5 juta–Rp20 juta.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam gelar perkara, tiga tersangka yang ditetapkan yakni: AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan N (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

Ketiganya diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik menghasilkan penyitaan uang dan aset dengan nilai total sekitar Rp2,36 miliar.

Rinciannya meliputi sekitar Rp494 juta dari AM, Rp1,64 miliar dari OS, dan Rp229 juta dari N.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp1,9 miliar serta saldo rekening sekitar Rp465 juta.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen perizinan yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana.

Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka.

Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi di sektor perizinan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan investasi dan pelayanan publik.

Praktik dugaan “jual-beli izin” dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat iklim usaha serta mencederai prinsip transparansi birokrasi.(*/hr)

Berita Terkait

Kejagung Didesak Terima Pengajuan Justice Collaborator Mantan Waka BGN SS
Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme
Puncak HPN 2026 PWI Jatim, 24 Tokoh Raih Penghargaan
Bakesbangpol Jatim Tegaskan Sudah Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan, Terduga Pelaku Disebut Turun Pangkat
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia, Ternyata Sudah Kenal Sejak 2021
Diduga Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polda Jatim
Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Mapolda Jatim, Terkait Dana Hibah 2021-2022
Berita ini 73 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:04 WIB

Mancing Mania Bhayangkara ke-80, Kapolres Magetan Pererat Sinergi Bersama Media dan TNI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:51 WIB

Tingkatkan Patroli Malam, Polres Ngawi Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Polres Lumajang Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WIB

Polresta Sidoarjo Gelorakan Swasembada Pangan Melalui Program P2B

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:07 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Jember Gelar Bakti Religi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:21 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pulorejo Monitoring Lahan Jagung dan Kacang Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:37 WIB

Praktik “Solar Gunung” Ilegal Masih Marak di Blora, Benarkah Ada Oknum Bermain?

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:05 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:36 WIB