sentralmerahputih.id | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara ini, tiga pejabat aktif ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat praktik pemerasan yang berlangsung sistematis.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengeluhkan terhambatnya proses administrasi meski telah memenuhi syarat.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penyidik bergerak cepat sejak 14 April 2026 dengan menggelar penggeledahan di kantor ESDM Jatim serta sejumlah lokasi lain yang terkait.
“Penyidik melakukan penggeledahan secara maraton, mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, serta menyita dokumen-dokumen penting,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil penyidikan awal, terungkap adanya modus memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.
Sebaliknya, pemohon yang bersedia membayar diduga mendapat percepatan layanan.
Praktik ini menyasar perizinan sektor strategis, khususnya pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Padahal, mekanisme resmi perizinan telah diatur secara transparan melalui sistem Online Single Submission.
Dugaan penyimpangan ini menunjukkan adanya celah pengawasan dalam implementasi sistem tersebut.
Adapun besaran pungutan liar yang terungkap bervariasi, antara lain:
Percepatan izin pertambangan: Rp50 juta–Rp100 juta.
Pengajuan izin baru pertambangan: Rp50 juta–Rp200 juta.
Izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5 juta–Rp20 juta.
Dalam gelar perkara, tiga tersangka yang ditetapkan yakni: AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan N (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
Ketiganya diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik menghasilkan penyitaan uang dan aset dengan nilai total sekitar Rp2,36 miliar.
Rinciannya meliputi sekitar Rp494 juta dari AM, Rp1,64 miliar dari OS, dan Rp229 juta dari N.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp1,9 miliar serta saldo rekening sekitar Rp465 juta.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen perizinan yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka.
Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi di sektor perizinan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan investasi dan pelayanan publik.
Praktik dugaan “jual-beli izin” dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat iklim usaha serta mencederai prinsip transparansi birokrasi.(*/hr)












