Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kab. Mojokerto, Jumat, (27/03/2026) pekan lalu.

SAGP diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan Serta Kekerasan dan Pengancaman yang dilakukan pada tahun 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasihumas Ipda Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada tahun 2024 atas laporan dari pihak korban berinisial S yang saat itu berusia 16 tahun.

Korban mengaku telah disetubuhi 4 kali oleh tersangka di rumah korban saat tidak ada orang.

Kejadian persetubuhan yang pertama, korban dirayu tersangka dijanjikan akan dinikahi kemudian persetubuhan kedua sampai yang keempat korban diancam oleh tersangka akan disebarkan video persetubuhannya.

“Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,”kata Ipda Jinarwan, Senin (30/3/26).

Tidak hanya itu, tersangka juga mengirim voice note WA yang berisi ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan terhadap korban jika putus dengan tersangka.

“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Jinarwan.

Baca Juga:  Pengelola Apartemen Puri Park View Tergugat, Warga Jakarta Barat Bersuara"

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, 1 (satu) buah pisau, serta beberapan pakaian korban saat mengalami pencabulan.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No. 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

Serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:02 WIB

LaNyalla Dorong Skema 4P Wujudkan TKDN Maritim Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

Berita Terbaru