Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan melakukan menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kab. Pamekasan pada Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 pukul 23.20 wib.

Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.

“Dilokasi, cuma ada seorang berinisial M berusia 22 tahun. Dari keterangan M ini, masih ada rekannya yang lain dalam memproduksi petasan. Jadi, yang lainnya sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKP Yoyok kemarin.

Selain mengamankan seorang pria ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa,ribuan petasan yang sudah siap diedarkan.

“Kita amankan petasan bentuk bawang sebanyak 296 buah, petasan biasa sebanyak 2.800 buah, petasan sreng dor sebanyak 44 buah, selongsong kosong/kertas 20 buah, petasan renteng sepanjang 3 Cm sebanyak 4 buah, bubuk mesiu seberat 5,9 Kg, arang bubuk 250 gram, arang utuh 500 gram, sumbu jadi sebanyak 2 ikat ± 100 lembar, sebuah balon udara siap pakai, 1 alat potong kertas, 2 buah timbangan dan 15 rim kertas bekas,” ulas mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan tersebut.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pamekasan Gandeng Media Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Pihak Satreskrim Polres Pamekasan masih memburu pelaku pembuat petasan lain.

Sedangkan untuk pria berinisial M tersebut akan dikenakan Pasal 306 KUHPidana (Tentang Bahan Peledak) Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana (Turut membantu melakukan Kejahatan) Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman Hukuman 15 tahun.

“Sekali lagi kami himbau untuk masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun memproduksi petasan ataupun balon udara. Pasti kami tindak tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Jangan sampai Uforia ria dalam merayakan hari Idul Fitri terdapat kabar yang kurang baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Gresik Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Semeru 2026
Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:29 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:13 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:42 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:45 WIB

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:05 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:38 WIB

Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan

Kamis, 19 Mar 2026 - 22:29 WIB